Berjudi Saat Piala Dunia Terkena Kurungan 5 Tahun


Berjudi Saat Piala Dunia Terkena Kurungan 5 Tahun

Judi – Dalam peraturan hukum di Indonesia mengenai aktifitas judi sudah jelas yang dirangkum dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Apapun bentuknya perjudian akan selalu merugikan dan jelas akan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang.

Apalagi gelaran piala dunia di Brasil akan berlangsung sebentar lagi yang membawa efek negatif didalamnya yaitu judi. Dari mulai sistem judi kocokan, judi online dan judi head to head akan ditindak apabila terbukti melakukan tindakan perjudian.

Negatifnya perjudian juga sampai mempengaruhi permainan sepakbola seluruh tim yang dikenal dalam istilah skandal pengaturan skor. Hal ini banyak dilakoni oleh para mafia dan bandar-bandar besar yang membuat kerugian sangat besar. Maka dari itulah, pihak berwajib khususnya di Indonesia sangat ketat dalam memberlakukan hukuman bagi para terpidana perjudian